JAKARTA (cakragarudanews.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah informasi yang menyebut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatannya di tengah penyidikan dugaan korupsi yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan dari Nusron Wahid mengenai pengunduran dirinya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
“Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut,” kata Uunk di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Uunk saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar terkait isu pengunduran diri Nusron Wahid di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Uunk kembali menegaskan bahwa Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mundur dari jabatannya. Ia juga memastikan kegiatan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya memberikan tanggapan mengenai proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan kasus mafia tanah di lingkungan kementeriannya.
Saat ditemui di Jakarta, Jumat, Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan penyidikan.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses hukum yang dilakukan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Nusron berharap proses hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan di kantor-kantor pertanahan.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai namanya yang disebut dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga perkembangan perkara sebaiknya menunggu keterangan dan hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum untuk memperkuat tata kelola dan integritas pelayanan pertanahan.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.

















