Polsek Pademangan Tangkap Dua Pria, Edarkan Tembakau Sintetis 800,48 Gram

Barang bukti tembakau sintetis yang akan diedarkan dua pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara.

JAKARTA (cakragarudanews.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 800,48 gram.

Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga mengenai aktivitas transaksi tembakau sintetis di kawasan Pademangan VII.

“Jadi, kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII dan kami tindaklanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Sabtu (19/9/2026)

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mendapati dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 800,48 gram.

“Barang haram itu ada dalam penguasaan kedua pelaku,” ujar Daniel.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Daniel menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara, dengan ancaman maksimal seumur hidup sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Penulis: FahrulEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *