Kejati Sumbar Rampungkan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp25,8 Miliar

Kejati Sumbar Rampungkan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi

PADANG (cakragarudanews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka. Total nilai kerugian negara dalam dua perkara dan nilai objek gratifikasi dalam satu perkara tersebut mencapai sekitar Rp25,8 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi, saat memaparkan progres penanganan perkara korupsi di Padang, Jumat (18/9/2026).

Menurut Saldi, penyidikan ketiga perkara tersebut telah selesai dan seluruhnya memasuki tahap penuntutan setelah tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidikan yang dilakukan beberapa waktu belakangan akhirnya rampung, tiga perkara tersebut kini telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Saldi.

Ia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan dalam empat hari terakhir, yakni Senin (14/9), Rabu (16/9), dan Kamis (17/9).

1. Dugaan Gratifikasi dan TPPU Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol

Tahap II pertama dilakukan pada Senin (14/9) untuk perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020.

Objek gratifikasi dalam perkara ini berupa uang sebesar 93.200 Dolar Singapura atau setara sekitar Rp1,29 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sumbar menetapkan tiga tersangka, yakni DE, HL, dan S.

2. Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sikabu

Selanjutnya, pada Rabu (16/9), Kejati Sumbar melakukan tahap II terhadap perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi proyek pembangunan Jembatan Sikabu, Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2019–2020.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Adapun empat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing berinisial A, BB, Y, dan IF.

3. Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau

Tahap II terakhir dilaksanakan pada Kamis (17/9) terkait perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Kejati Sumbar menetapkan dua tersangka, yakni AZ yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan pengawas.

Kejati Sumbar Tegaskan Penanganan Berlanjut ke Pengadilan

Saldi menegaskan, penyelesaian penyidikan ketiga perkara tersebut menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam menangani dan menindak dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Barat.

“Setiap perkara akan diproses secara hukum, semua yang terbukti bersalah akan dibawa ke Pengadilan untuk diadili,” tegasnya.

Dengan rampungnya tahap penyidikan, ketiga perkara tersebut kini berada dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: RahmanEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *