BNNP Sumbar Sita 29,8 Kg Ganja Jaringan Sumut-Sumbar, Pelaku Nekat Tabrak Mobil Petugas

AGAM (cakragarudanews.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan hampir 30 kilogram ganja kering serta menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Padang Panjang, Sumatera Barat.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Proses penangkapan sempat diwarnai aksi perlawanan ketika pengemudi kendaraan target berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil petugas BNNP Sumbar.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen terkait dugaan pengiriman ganja kering menggunakan kendaraan roda empat.

Saat petugas melakukan blokade untuk menghentikan kendaraan Toyota Rush hitam bernomor polisi T 1613 MP, pengemudi berinisial S justru mencoba kabur. Kendaraan tersebut menabrak mobil petugas hingga mengalami kerusakan parah.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan S dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan. Dari dalam mobil, ditemukan satu karung besar berwarna biru yang berada di baris kedua serta 10 paket besar yang dibungkus lakban cokelat di baris ketiga.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku akan mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang di Kota Padang Panjang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pria berinisial A di SPBU Ganting, Padang Panjang.

Dari keterangan A, pengiriman ganja tersebut diduga diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial SL yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi. SL disebut sebelumnya pernah ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara serupa.

Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumbar mengamankan ganja dengan total berat bersih mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,8 kilogram. Barang bukti terdiri dari 20 paket besar dalam karung biru seberat 19.494,69 gram dan 10 paket besar berbalut lakban cokelat dengan berat 10.358,63 gram.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan pidana terkait, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Toton Rasyid menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen BNNP Sumbar dalam memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Dalam kurun waktu dua minggu ini, hampir 100 kg ganja berhasil diamankan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar. Ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakatnya,” tegas Toton.

BNNP Sumbar mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Upaya bersama tersebut diharapkan dapat memperkuat gerakan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar).

Penulis: FahrulEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *