Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Tanah yang Disita Dibeli Sebelum Perkara TPPU

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Tanah yang Disita Dibeli Sebelum Perkara TPPU

JAKARTA (cakragarudanews) – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan tanah dan bangunan milik kliennya yang disita penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung di Bandung telah dimiliki jauh sebelum periode tindak pidana yang disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan tersebut pada Senin (15/9/2026).

Menurutnya, aset tersebut memang tercatat atas nama Febrie Adriansyah dan telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Itu memang atas nama beliau dan sudah masuk LHKPN,” ujar Massagus di Jakarta, Kamis.

Namun, ia menegaskan tanah tersebut dibeli Febrie Adriansyah pada 2013. Sementara itu, tempus perkara TPPU yang disangkakan kepada kliennya disebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.

“Kalau tindak pidana yang disangkakan itu 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, yaitu 2013. Itu kita sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya,” katanya.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung agar penyitaan terhadap tanah tersebut dapat dipertimbangkan dan dievaluasi kembali.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, objek tanah dan bangunan tersebut hingga kini masih berada dalam status penyitaan Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Luruskan soal 38 Aset Rp846 Miliar

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, memberikan klarifikasi mengenai penyitaan 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir mencapai Rp846 miliar.

Ia menegaskan, nilai keseluruhan aset yang disebutkan Kejaksaan Agung tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai seluruh harta milik Febrie Adriansyah.

Menurutnya, penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan beberapa tersangka.

“Karena yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya. Jadi, agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik Pak FA,” ujar Febri Diansyah.

Febrie Adriansyah sendiri disangkakan dalam perkara dugaan TPPU serta tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap 38 objek tanah dan/atau bangunan yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut nilai puluhan objek tanah dan bangunan yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar. Namun, pihak Kejaksaan Agung tidak mengungkap secara rinci identitas seluruh pemilik aset yang disita.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang dalam valuta asing yang sebelumnya diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.

Penulis: RedaksiEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *