JAKARTA (cakragarudanews.com) – Sebanyak delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan tersebut.
“ Terdakwa Gamaginta dan kawan-kawan (kasus LPEI), agenda putusan,” ujar Andi kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali. Majelis hakim diketuai Edward Agus.
Delapan Terdakwa
Delapan terdakwa yang menjalani persidangan terdiri atas sejumlah mantan pejabat LPEI serta pihak swasta, yakni
- Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017.
- Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016.
- Komaruzzaman, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016.
- Gamaginta, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018.
- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018.
- Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018.
- Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah (TI).
- Handoko Limaho, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedelapan terdakwa dengan hukuman penjara antara delapan tahun enam bulan hingga 13 tahun.
Enam terdakwa, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
Sementara itu, Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Khusus terhadap Handoko dan Liu, jaksa juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti. Handoko dituntut membayar Rp346,47 miliar, sementara Liu Raymond sebesar Rp646,35 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Handoko dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun enam bulan penjara, sedangkan Liu Raymond selama enam tahun enam bulan.
Dugaan Penggunaan Dokumen Tidak Sesuai
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa diduga melakukan sejumlah perbuatan yang saling berkaitan dan dipandang sebagai satu rangkaian perbuatan berlanjut.
Perbuatan tersebut diduga memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond serta menimbulkan kerugian negara.
Jaksa menguraikan bahwa perkara bermula ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan serta laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut dakwaan, dokumen tersebut mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, keduanya didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit.
Pengajuan pencairan fasilitas pembiayaan juga disebut menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak yang diduga fiktif.
Atas dugaan perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang pembacaan putusan menjadi tahapan penting dalam proses hukum perkara dugaan korupsi pembiayaan LPEI tersebut.

















