MEDAN (cakragarudanews.com) – Video penggerebekan seorang oknum anggota kepolisian bersama dua wanita di dalam sebuah mobil menghebohkan media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Perumahan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga terlihat mengerumuni sebuah kendaraan dan meminta para penumpang keluar. Sementara itu, narasi yang menyertai rekaman menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Namun, informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan resmi.
Oknum polisi yang terlibat diketahui berinisial Bripda SAS (23), yang bertugas sebagai Banit Sat Samapta Polres Tanjungbalai.



Diperiksa Propam Polres Tanjungbalai
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, membenarkan bahwa Bripda SAS merupakan anggota Sat Samapta Polres Tanjungbalai. Ia menyebutkan, personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Benar, yang bersangkutan merupakan personel Sat Samapta Polres Tanjungbalai. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sipropam,” ujar Muhammad Ruslan saat dikonfirmasi.
Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Sipropam Polres Asahan dan Sipropam Polres Tanjungbalai, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Asahan.
Selain pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perilaku, Bripda SAS juga menjalani tes urine dengan parameter amphetamin, methamphetamin, dan THC.
Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan dinyatakan negatif dari narkoba.
Diduga Melanggar Kode Etik Profesi
Ipda M. Ruslan menjelaskan bahwa dalam penyelidikan awal tidak ditemukan unsur tindak pidana umum. Namun, hasil gelar perkara oleh Sipropam Polres Tanjungbalai menemukan dua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dugaan pelanggaran tersebut dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, termasuk Pasal 5 angka (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 13 huruf f.
“Pada peristiwa tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana umum. Meski demikian, penanganan terhadap Bripda SAS tetap berlanjut melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri. Sipropam Polres Tanjungbalai melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Ipda M. Ruslan, Senin (21/9/2026).
Bripda SAS Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari
Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik, Polres Tanjungbalai menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026.
Surat perintah tersebut berlaku sejak 18 September 2026. Bripda SAS ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari sambil menunggu proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
“Dengan surat perintah tersebut, Bripda SAS kini menjalani patsus atau penempatan khusus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan pertanggungjawaban Bripda SAS atas dugaan pelanggaran tersebut.














