PADANG (cakragarudanews.com) — Wali Kota Padang Fadly Amran menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026).
Ketiga Ranperda tersebut berkaitan dengan perubahan susunan perangkat daerah, penanaman modal dan kemudahan investasi, serta penyesuaian regulasi Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM).
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik pengajuan tersebut. DPRD memastikan ketiga Ranperda akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.
Perubahan Perangkat Daerah, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diperkuat
Ranperda pertama merupakan perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Langkah tersebut disebut selaras dengan arah pengembangan ekonomi kreatif dan upaya Kota Padang menuju Kota Gastronomi.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kembali diperkuat dalam struktur kelembagaan guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat fungsi penanggulangan bencana di daerah.
Fadly Amran juga berharap ke depan dapat disusun regulasi khusus mengenai gastronomi. Menurutnya, potensi kuliner yang dimiliki Kota Padang perlu dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Kemudahan Investasi Jadi Perhatian
Ranperda kedua mengatur mengenai penanaman modal dan kemudahan investasi di Kota Padang.
Regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur serta berbagai bentuk dukungan nonfinansial bagi investor.
Fadly mengatakan persaingan antar daerah dalam menarik investasi semakin ketat. Karena itu, pemerintah daerah perlu mempelajari praktik-praktik yang telah diterapkan daerah lain.
“Persaingan antarkota ketat; kita perlu belajar praktik terbaik daerah lain. Ini membuka lapangan kerja, sektor ekonomi baru, dan meningkatkan PAD,” ujar Fadly.
Perumda PSM Didorong Perluas Bidang Usaha
Sementara itu, Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan regulasi Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
Penyesuaian dilakukan antara lain dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan BPS melalui ketentuan terbaru.
Melalui perubahan tersebut, Perumda PSM diarahkan untuk dapat mengembangkan sejumlah sektor usaha, antara lain otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar serta pengelolaan parkir berbasis digital.
Pengembangan usaha tersebut juga diarahkan pada sejumlah kawasan strategis di Kota Padang, seperti kawasan Kota Tua, Pantai Padang dan Pasar Raya.
Pemerintah berharap penguatan dan perluasan bidang usaha Perumda PSM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa pembahasan ketiga Ranperda akan dilakukan bersama OPD terkait. DPRD juga akan mengupayakan proses pembahasan hingga penetapan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

















