Polres Solok Selatan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Batang Hari

SOLOK SELATAN (cakragarudanews.com) – Polres Solok Selatan menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Timbahan, sepanjang aliran Sungai Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Penertiban tersebut dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Solok Selatan selama empat hari berturut-turut, mulai Selasa hingga Jumat (15–18 September 2026).

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang emas ilegal menggunakan metode galian lubang.

“Penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Hari. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga merusak lingkungan dan ekosistem sungai,” ujar Andreanaldo, Sabtu (19/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik di sepanjang aliran sungai. Sejumlah pekerja tambang dilaporkan melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.

Meski demikian, kegiatan penertiban berlangsung aman dan lancar tanpa perlawanan berarti.

Petugas kemudian memusnahkan sejumlah sarana dan prasarana tambang yang ditinggalkan pemiliknya. Peralatan yang dibongkar dan dirusak meliputi galian lubang, karpet, pipa, serta mesin dompeng.

Selain itu, polisi memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik lubang bekas galian untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan.

Kapolres menegaskan, penertiban PETI tidak berhenti pada operasi yang telah dilakukan. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

“Kami berkomitmen untuk terus memonitor dan menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan lingkungan di Solok Selatan. Penegakan hukum ini juga menyasar para pelaku dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya.

Penulis: AchongEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *