JAKARTA (bapermennews.com) – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status force majeure yang sebelumnya diberlakukan terhadap kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan. Pencabutan tersebut dilakukan setelah perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usaha perseroan resmi memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Manajemen Bayan menyampaikan, persetujuan perubahan RKAB 2026 tersebut diterima pada Rabu (23/9/2026). Dengan demikian, tiga anak perusahaan, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), dapat kembali mempersiapkan kegiatan operasional pertambangan.
Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut menerapkan force majeure terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement (CSA) dengan para pelanggan.
“Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batubara,” tulis Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/9/2026).
Bayan menjelaskan, persetujuan tersebut juga memungkinkan perseroan melalui anak-anak usahanya kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara.
Manajemen berharap ketiga anak usaha tersebut dapat segera menjalankan kembali kegiatan operasional pertambangan sehingga memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha perseroan.
“Perseroan mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batubara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” demikian pernyataan manajemen.
Tambahan Kuota Produksi hingga 20 Juta Ton
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan perubahan RKAB 2026 untuk tiga anak usaha Bayan Resources telah diterbitkan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tambahan kuota produksi batu bara untuk ketiga perusahaan tersebut berada pada kisaran 15 juta hingga 20 juta ton.
Menurut Tri, proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan telah diselesaikan.
“Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan),” ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Ketika ditanya mengenai besaran tambahan kuota produksi, Tri menyebut angkanya berada di antara 15 juta hingga 20 juta ton.
“Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah,” katanya.
ESDM Bantah Kaitkan RKAB dengan Pergantian Pemegang Saham
Tri juga menepis spekulasi yang mengaitkan penerbitan persetujuan tambahan RKAB tersebut dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh Bayan Resources.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perizinan operasional perusahaan. Menurutnya, perubahan pemegang saham harus melalui prosedur dan persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri,” tegas Tri.
Dengan terbitnya perubahan RKAB 2026 tersebut, aktivitas operasional tiga anak usaha Bayan Resources kini memasuki tahap persiapan untuk kembali menjalankan kegiatan pertambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara.

















