Rieke Diah Pitaloka Buka Suara soal Laporan Erin ke MKD DPR

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka angkat suara terkait pelaporan terhadap dirinya oleh mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin ke MKD DPR.

JAKARTA (cakragarudanews.com) – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, angkat bicara terkait laporan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Rieke yang sebelumnya hadir mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, Herawati, saat membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rieke menegaskan bahwa kehadirannya dalam mendampingi masyarakat bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, anggota DPR memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan masyarakat sekaligus mengawal dan mendampingi warga dalam memperjuangkan haknya.

“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen,” ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Rieke menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur fungsi DPR yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Karena itu, menurut Rieke, ketika masyarakat menyampaikan pengaduan terkait dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak seharusnya mengabaikan persoalan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan anggota DPR berbeda dengan tugas dan kewenangan seorang advokat. Anggota DPR, kata Rieke, tidak menggantikan penasihat hukum dalam menjalankan proses litigasi.

“Anggota DPR hanya berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Rieke menyebut dirinya telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan persoalan masyarakat sejak 2013, termasuk selama dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Sejumlah perkara telah saya dampingi dan kawal dalam proses hukumnya sejak tahun 2013 silam dan selama saya menjabat sebagai anggota DPR RI,” kata Rieke.

Selain perkara Herawati, Rieke mengatakan saat ini dirinya juga tengah mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.

Dilaporkan ke MKD DPR

Sebelumnya, Erin melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etik.

Erin menilai kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati membuat laporan polisi merupakan bentuk intervensi hukum dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret namanya.

Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu telah masuk pada 27 Agustus 2026.

MKD DPR selanjutnya akan meminta keterangan dari pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan untuk mengetahui duduk perkara secara lebih jelas.

“Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Eh, dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil,” kata Nazarudin di Kompleks Parlemen, Selasa (22/9/2026).

Proses pemeriksaan di MKD DPR nantinya akan menjadi bagian dari mekanisme etik untuk menilai laporan berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak.

Penulis: IsmulEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *