Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi DJKA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

JAKARTA (cakragarudanews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Jaksa Uraikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada 2021–2022 serta sebagai Bupati Pati.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA, Sudewo dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Selain itu, terdakwa disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar.

“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” ujar jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, sebagaimana dikutip dari Antara.

Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan, yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.

Para terdakwa diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. KPK mengamankan barang bukti uang dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Dituntut Uang Pengganti Rp3,6 Miliar

Selain pidana pokok, JPU KPK menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Penulis: FahrulEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *