PASAMAN BARAT (cakragarudanews.com) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial OP (41), yang diduga membobol dua rumah warga dan mencuri sejumlah pakaian di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah warga melaporkan aksi pencurian melalui layanan Call Center 110 pada Minggu (20/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan pelaku diamankan setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Bobol Rumah Warga pada Dini Hari
Menurut keterangan polisi, aksi pencurian terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum beraksi, OP diduga mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung.
Pelaku kemudian mendatangi rumah warga bernama Warni dan diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobraknya hingga bagian kunci pintu kayu terlepas dari daun pintu.
Dari rumah tersebut, OP diduga mengambil enam daster, satu celana panjang, serta tiga pakaian dalam jenis bra milik korban.
Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya ke rumah Deli Darni yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah Warni.
Di rumah kedua, pelaku diduga membongkar dua lembar pagar seng sebelum mengambil tiga pakaian dalam jenis bra.
“Aksi pelaku diketahui warga saat keluar dari rumah korban Deli Darni sehingga pelaku berhasil diamankan warga,” jelasnya.
Diamankan Warga, Polisi Lakukan Penyidika
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan mengamankan OP.
Polisi menduga pelaku masuk ke rumah kedua korban untuk mencari pakaian jenis daster. Namun, motif sebenarnya masih didalami oleh penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Saat ini, OP beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, OP dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

















