KUANTAN SINGINGI (cakragarudanews.com) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, bersama jajaran Polsek kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hukum Polres Kuansing.
Penertiban dilakukan secara serentak pada Kamis (24/9/2026) oleh personel Polsek Singingi, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Singingi Hilir.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan sebanyak 13 rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di tiga lokasi berbeda. Seluruh rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi tersebut kemudian dirusak dan dibakar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat serta hasil temuan petugas di lapangan.
“Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan langkah kepolisian sesuai kondisi di lapangan,” ujar AKBP Hidayat Perdana, Jumat (25/9/2026).
Tiga Lokasi Jadi Sasaran Penertiban
Penertiban pertama dilakukan di kawasan Sungai Monang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit rakit PETI dan satu unit rakit stingkai. Ketiga rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan selanjutnya dirusak serta dibakar.
Kemudian, Polsek Kuantan Mudik melakukan penertiban di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Petugas menemukan delapan rakit lanting yang tidak sedang digunakan. Seluruh peralatan tersebut kemudian dirusak dan dibakar untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penertiban berikutnya dilakukan oleh Polsek Singingi Hilir di kawasan Pulau Dani, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Di lokasi itu, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun alat berat di sekitar lokasi.
Dua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar.
Polisi Tidak Temukan Pelaku
Dalam penertiban di tiga lokasi tersebut, polisi tidak menemukan pelaku maupun barang bukti yang dapat diamankan untuk proses hukum.
Kapolres Kuansing menjelaskan, tindakan terhadap rakit PETI dilakukan agar peralatan tersebut tidak kembali digunakan.
“Terhadap rakit-rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dilakukan tindakan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” jelasnya.
Polres Kuantan Singingi juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Kuansing.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

















