MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan Denny Indrayana Cs Tetap Tak Dapat Diterima

JAKARTA (cakragarudanews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Putusan tersebut terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024.

MK kemudian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak menunjukkan adanya bukti mengenai keberhasilan Gibran menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian pertimbangan Mahkamah sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Suket Penyetaraan Bukan Ijazah

Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga dibahas dalam persidangan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses penerbitan ijazah maupun tanda kelulusan.

Dokumen yang diterbitkan pemerintah, menurut keterangan Kemendikdasmen, merupakan hasil penilaian mengenai kesetaraan pendidikan yang diperoleh seseorang dari sistem pendidikan luar negeri. Sementara dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Dalam persidangan disebutkan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019.

MK Tak Diskualifikasi Gibran

Meski tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK menilai terdapat persoalan mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek dalam persidangan.

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang pada pokoknya mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Gibran Tetap Menjabat Wakil Presiden

Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Perkara ini pada akhirnya tidak berujung pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Putusan MK tersebut menjadi penutup atas perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *