SEMARANG (bapermennews.com) – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).
Suara Fadia terdengar bergetar ketika membacakan pleidoi. Tangisnya pecah saat mengungkap berbagai dampak yang dirasakan dirinya dan keluarganya setelah terseret dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadia mengaku sangat kecewa dengan kondisi yang dihadapinya saat ini. Ia mengatakan selama memimpin Kabupaten Pekalongan, dirinya merasa telah bekerja dengan ketulusan dan kecintaan terhadap daerah yang dipimpinnya.
“Saya menulis ini dalam keadaan yang terlalu sedih dan saya patah hati, Yang Mulia. Saya kecewa dengan keadaan. Apa pun yang saya lakukan dengan hati yang tulus serta cinta saya terhadap daerah yang saya pimpin, tapi saya dipermalukan se-Indonesia, Yang Mulia,” ujar Fadia sambil menyeka air mata.
Anak Disebut Mengalami Tekanan
Dalam pleidoinya, Fadia juga mengungkap kondisi keluarganya setelah dirinya ditangkap KPK.
Ia menyebut anak-anaknya ikut merasakan tekanan sosial akibat perkara yang menjeratnya.
Menurut Fadia, salah seorang anaknya yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi bahkan mengalami tekanan berat hingga nyaris menghentikan kuliah.
“Anak saya malu di sekolahnya, apalagi keluarga besar saya, Yang Mulia. Anak saya yang kuliah, terpaksa tinggal di Semarang karena enggak ada yang menjemput dan mengurus,” katanya.
Fadia melanjutkan, anaknya semakin terpukul setelah foto dirinya disebut dipajang di lingkungan kampus sebagai contoh kasus kejahatan korupsi.
“Dia sampai hampir berhenti kuliah karena foto saya dipajang di kampusnya, dibuat sebagai contoh kejahatan korupsi. Anak saya sampai syok dan masuk rumah sakit,” tuturnya.
Ia juga mengaku sedih mengingat kondisi ibunya yang telah lanjut usia.
“Ibu saya menanyakan saya terus ke mana,” ujar Fadia
Bantah Sedang Melakukan Transaksi Suap
Selain menceritakan kondisi keluarganya, Fadia juga memberikan penjelasan mengenai saat dirinya diamankan penyidik KPK.
Ia membantah sedang melakukan transaksi suap ketika diamankan.
“Demi Allah, Yang Mulia, saya tidak melakukan apa-apa. Pada saat orang bilang saya di-OTT pun saya sedang duduk bersama anak-anak saya, saya tidak sedang melakukan transaksi memberi atau menerima,” kata Fadia.
Ia mengatakan saat itu dirinya berada di Semarang dan sedang mengisi daya kendaraan.
“Saya sedang mengecas mobil di Semarang. Tapi saya harus ikut ke KPK, dipaksa ikut untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadia sebagai bagian dari pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dituntut Lima Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (24/9/2026).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun,” kata Jaksa KPK Agus.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun.
Dalam perkara tersebut, jaksa antara lain menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Didakwa Mengarahkan Proyek ke Perusahaan Keluarga
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fadia terlibat dalam rangkaian perkara korupsi melalui perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Fadia didakwa mengarahkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Berdasarkan dakwaan jaksa, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara sisa dana tersebut diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.
Selain perkara proyek tersebut, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar yang disebut berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Meski demikian, tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di persidangan. Melalui pleidoinya, Fadia membantah terlibat dalam transaksi suap dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaannya sebelum menjatuhkan putusan.

















