Hukum  

*Pengadilan Negeri Pariaman Tidak Juga Mencairkan Ganti Rugi Jalan Tol, Sengketa Ganti Rugi Tol di Pariaman Inkracht, MA Menangkan Edi Suhardi Atas 3 Bidang Tanah*

*PARIAMAN -*(Cakragarudanews.com) Sengketa kepemilikan lahan ganti rugi Jalan Tol Padang – Pekanbaru di Kabupaten Padang Pariaman akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh pihak penggugat dan menguatkan kemenangan Edi Suhardi.

Namun ironisnya, meski sudah inkracht, uang ganti rugi milik Edi Suhardi hingga kini tidak juga dicairkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman.

Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor *12/Pdt.G/2022/PN.Pmn*. Perkara ini menyangkut 4 bidang tanah yang masuk dalam trase jalan tol.

Dalam penetapan ganti rugi awal oleh Tim Pengadaan Tanah, keempat bidang tersebut tercatat sebagai berikut:
– *Bidang 1 (NIS 158):* atas nama Edi Suhardi
– *Bidang 2 (NIS 159):* atas nama Edi Suhardi / Roswita
– *Bidang 3 (NIS 164):* atas nama Edi Suhardi / Sofia Erita Abu
– *Bidang 4 (NIS 165):* atas nama Edi Suhardi

Namun, Roswita dan Sofia Erita Abu kemudian menggugat Edi Suhardi ke PN Pariaman. Dalam gugatannya, mereka mengklaim bahwa Bidang 2 (NIS 159) adalah murni milik Roswita dan Bidang 3 (NIS 164) adalah murni milik Sofia Erita Abu.

*Sudah Inkracht di MA, PN Pariaman Bungkam*

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Pariaman yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang dan terakhir oleh Mahkamah Agung, menegaskan bahwa objek perkara memang berasal dari *pakiah sampan*. Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, penguasaan terhadap objek tersebut telah dibagi antara penggugat dengan tergugat.

Majelis berketetapan bahwa *Bidang 1 (NIS 158), Bidang 2 (NIS 159), dan Bidang 4 (NIS 165) telah diserahkan kepada Tergugat Edi Suhardi.* Oleh karena itu gugatan para penggugat terkait Bidang 1, 2, dan 4 dinyatakan ditolak.

Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap melalui *Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1995 K/Pdt/2025 tanggal 27 Mei 2025*, dengan amar:

*MENGADILI:*
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. NUSIRWAN ABU, 2. ROSWITA ABU, dan 3. SOFIA ERITA ABU.
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara Rp500.000.

Artinya, secara hukum Bidang 1, 2, dan 4 adalah sah milik Edi Suhardi.

*Kuasa Hukum Pertanyakan PN Pariaman*

Kuasa Hukum Edi Suhardi dari Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), *Afrinaldo, S.H., CLAP, CCPS*, mempertanyakan kinerja PN Pariaman yang tidak juga mencairkan uang konsinyasi ganti rugi jalan tol tersebut.

“Putusan sudah inkracht sejak Mei 2025. MA sudah menolak kasasi lawan. Artinya tidak ada lagi alasan hukum untuk menahan uang ganti rugi klien kami. Klien kami Edi Suhardi dirugikan, haknya ditahan. Ada 3 bidang tanah, NIS 158, 159, dan 165 yang nilainya miliaran rupiah. Kami sudah ajukan permohonan pencairan, tapi sampai hari ini Pengadilan Negeri Pariaman tidak juga mencairkan,” tegas Afrinaldo, Senin (28/9/2026) di Padang.

Ia mendesak Ketua PN Pariaman untuk segera menerbitkan penetapan pencairan sesuai Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

“Putusan pengadilan yang inkracht wajib menjadi dasar pembayaran. Jangan sampai masyarakat pencari keadilan yang sudah menang 3 tingkat, dari PN, PT, hingga MA, justru dikalahkan oleh birokrasi pencairan di pengadilan sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Pariaman belum memberikan keterangan resmi terkait tertahannya pencairan ganti rugi tol tersebut.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *