Pasang Spanduk di Rumah Objek Sengketa yang Masih Dikuasai Lawan Bisa Berujung Pidana

PADANG (cakragarudanews.com) – Di tengah maraknya sengketa tanah dan rumah, aksi pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik Ahli Waris”, “Rumah Ini Dalam Sengketa” atau “Awas Objek Perkara” di atas objek yang sedang berperkara kerap dilakukan penggugat.

Namun secara hukum, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan sangat berisiko melanggar hukum.

SATGASUS Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Cakra Nusantara, Afrinaldo, S.H., CLAP, CCPS, mengingatkan bahwa selama perkara masih berjalan di pengadilan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), status quo objek sengketa harus dihormati.

“Menggugat di pengadilan adalah jalur yang benar. Tapi selama belum inkracht, penggugat tidak punya hak untuk melakukan tindakan sepihak terhadap fisik objek. Itu namanya main hakim sendiri atau _eigenrichting_, dan itu dilarang oleh hukum,” tegas Afrinaldo.

Meskipun penggugat merasa memiliki alas hak yang kuat, selama rumah atau tanah tersebut masih berada dalam penguasaan tergugat secara sah, maka segala bentuk intimidasi fisik tidak diperbolehkan.

Berikut Risiko Hukum Jika Nekat Pasang Spanduk:

1. Risiko Pidana

Tergugat yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian. Beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku:

– Pencemaran Nama Baik / Fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP): Jika tulisan di spanduk mengandung unsur mempermalukan, menuduh, atau merusak reputasi tergugat di muka umum. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 433 dan 434.

– Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP): Jika pemasangan spanduk dilakukan dengan cara memasuki halaman, menempelkan langsung di dinding, pagar, atau pintu rumah tergugat tanpa persetujuan pemilik yang menguasai. Ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.

– Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman (Pasal 335 KUHP): Jika pemasangan spanduk disertai intimidasi agar penghuni segera mengosongkan rumah.

2. Risiko Perdata

Tergugat dapat mengajukan gugatan balik berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata karena merasa kenyamanan dan hak penguasaannya terganggu, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Alwis menyarankan, langkah hukum yang elegan bagi penggugat adalah mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kepada Majelis Hakim, bukan memasang spanduk sepihak.

“Kalau takut objek sengketa dialihkan, mintalah sita jaminan ke Pengadilan. Itu mekanisme hukum yang resmi, dicatat di BPN, dan dilindungi undang-undang. Bukan dengan pasang spanduk yang justru membuat posisi penggugat lemah di mata hakim,” pungkasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih taat asas hukum dan tidak terprovokasi melakukan tindakan di luar koridor hukum selama proses peradilan berlangsung.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *