SRAGEN (cakragarudanews.com) — Seorang pelajar SMP berinisial DTP (14), asal Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dalam perkara kekerasan terhadap teman seusianya yang berujung pada kematian.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sragen. Dalam amar putusannya, DTP dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban berinisial WAP (14) meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sragen, Andhika Nugraha Triputra, mengatakan putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim sekitar dua minggu lalu.
Dalam putusan itu, DTP dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan dan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.
Selain hukuman pidana, putusan pengadilan juga memuat kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak korban sebesar Rp76.015.770,40.
Namun, pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa ke LPKA Kelas I Kutoarjo belum dilakukan. Majelis hakim memberikan ketentuan bahwa terdakwa terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan kelas IX SMP.
“Kita tunggu sampai dia lulus baru kita eksekusi ke LPKA Kutoarjo. Jadi kayaknya bisanya tahun depan dieksekusi, perintahnya hakim seperti itu,” ujar Andhika saat dihubungi cakragarudanews.com, Rabu (23/9/2026).
Dengan ketentuan tersebut, terdakwa masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan tingkat SMP sebelum menjalani masa pidana di LPKA sesuai putusan pengadilan.

















