10 Bangunan “Apartemen” di Lapas Cibinong Dibongkar, Kemenimipas Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

BOGOR (cakragarudanews.com) – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Mashudi mengatakan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.

“Total 10 unit bangunan. Hari ini beres,” kata Mashudi di sela-sela proses pembongkaran.

Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat. Bangunan yang berada di dalam lingkungan Lapas Cibinong tersebut dirobohkan sebagai bagian dari tindakan korektif setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas di lapas tersebut.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya telah menyepakati pembongkaran bangunan tersebut bersama Komisi XIII DPR RI saat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sebelum proses pembongkaran dimulai, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan seluruh bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan serta diinventarisasi.

Rudi mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan secara swadaya.

Selain itu, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.

Kemenimipas juga menemukan bahwa bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan.

Pihak kementerian masih mendalami siapa saja yang pernah menempati bangunan tersebut, termasuk pihak yang diduga membiarkan keberadaan maupun pemanfaatan fasilitas tersebut.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Selain bangunan yang disebut sebagai “apartemen”, pemeriksaan Kemenimipas juga mencakup sejumlah fasilitas lain, di antaranya tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

Rudi mengatakan pemeriksaan sementara menemukan adanya peristiwa yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Tim pemeriksa masih menganalisis keterangan, dokumen, serta bukti-bukti lainnya sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan secara final.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membongkar fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pembongkaran bangunan tersebut merupakan salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan Ombudsman dan pemeriksaan internal Kemenimipas terhadap fasilitas serta pengelolaan lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *