JAKARTA (cakragarudanews.com) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya fasilitas khusus di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area yang disebut sebagai lokasi asimilasi. Bangunan-bangunan tersebut tampak menyerupai rumah tinggal dengan berbagai fasilitas.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah fasilitas di dalam salah satu bangunan, antara lain sofa, televisi, meja makan, kulkas hingga minuman keras.
Ombudsman juga menemukan adanya warga binaan yang berada di dalam bangunan tersebut. Salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan, sementara penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi ketika mengetahui kedatangan tim Ombudsman.
“Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” ujar Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Selain bangunan hunian, Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas lain di kawasan tersebut, seperti area parkir kendaraan, dua mobil mewah, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Ombudsman menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari sisi pengawasan dan keamanan lapas. Terlebih, terdapat akses keluar-masuk kendaraan melalui area belakang yang disebut sebagai jalan pembuangan sampah.
“Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di Lapas Cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan,” kata Syafrida.
Kakanwil Ditjenpas Jabar Berikan Penjelasan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, memberikan penjelasan mengenai bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman.
Menurut Yudi, kawasan tersebut merupakan lokasi asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di dalam kawasan itu terdapat sejumlah rumah dinas untuk pejabat pemasyarakatan.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, Yudi mengatakan pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap temuan Ombudsman.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujarnya.
Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Ditjenpas telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, pelaksanaan standar pelayanan, serta sistem pengamanan di Lapas Cibinong.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” ujar Mashudi.
Menurutnya, informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.
Mashudi juga menegaskan bahwa Ditjenpas menghormati fungsi pengawasan Ombudsman dan akan memastikan setiap informasi diverifikasi berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” katanya.
Petugas Terbukti Melanggar Akan Ditindak
Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan petugas.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Tim Ditjenpas nantinya akan memverifikasi status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan, apabila diperlukan, dasar untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola, pengawasan maupun sistem keamanan di Lapas Cibinong.
Yusril Tegaskan Sanksi Jika Terbukti Ada Pelanggaran
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut menanggapi temuan tersebut.
Yusril menegaskan sanksi dapat diberikan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang terlibat dalam penyediaan maupun komersialisasi fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril.
Saat ini, pemeriksaan terhadap berbagai temuan di Lapas Cibinong masih berlangsung. Pemerintah menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

















